Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah di Atap Mal Thamrin City, Pengamat Minta Sejumlah Hal Ini Dipastikan

Kehadiran perumahan di atas Mal Thamrin City menjadi bahasan menarik terkait properti di Indonesia. Selain belum diatur dalam undang-undang yang ada, terobosan ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan.
cosmo park-2@shahrirbahar1.jpg
cosmo [email protected]

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran perumahan di atas Mal Thamrin City menjadi bahasan menarik terkait properti di Indonesia. Selain belum diatur dalam undang-undang yang ada, terobosan ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna melihat ada kejanggalan dengan status rumah di atas atap Thamrin City sehingga harus dilihat kembali IMB-nya.

"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat saat dimintai tanggapannya soal keberadaan hunian mewah di atap Thamrin City, Jumat (28/6/2019).

Apalagi kabarnya sudah dibangun sejak tahun 2005 sampai 2006 sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar, kata Yayat.

Peruntukan awal sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel kemudian berubah fungsi menjadi hunian patut juga dipertanyakan.

Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," lanjut Yayat seperti dikutip Antara.

Jika semua masalah izin sudah dikeluarkan perlu juga dicek kelayakan teknis keselamatan bangunan. Hal ini dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat enggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," kata Yayat.

Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah.

Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).

"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.

IMB, menurut Yayat, merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi.

"Sehingga memang harus diperiksa lagi seluruh izinnya," kata pengajar Universitas Trisakti itu.

Mulanya, perbincangan perumahan di atas sebuah mall mulai ramai saat warganet dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran karena terdapat perumahan mewah yang dibangun di atap sebuah mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper