Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Indeks Pasar Biodiesel Juli 2019 Naik Tipis

Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati biodiesel pada Juli 2019 mengalami kenaikan tipis senilai Rp7 per liter lantaran pengaruh tingginya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp6.573/kg.
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA - Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati biodiesel pada Juli 2019 mengalami kenaikan tipis senilai Rp7 per liter lantaran pengaruh tingginya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp6.573/kg.

Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) biodiesel senilai Rp6.970/liter dan bioetanol Rp10.255/liter untuk Juli 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan HIP BBN tersebut digunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Menurutnya, besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula Rata-rata CPO KPB ditambah 100 USD/ton yang kemudian dikalikan 870 Kg/m3 dan ditambah Ongkos Angkut.

"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019," katanya, seperti dikutip dalam rilis, Jumat (28/6/2019).

Sementara, untuk jenis Bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, menjadi Rp10.255/liter untuk HIP BBN bulan Juli 2019.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019," katanya.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper