Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IESR : Kalau Menteri ESDM Berani, Sesuaikan Saja Tarif Listrik Tahun Ini

Institute For Essential Services menilai, pemerintah bisa saja menerapkan tariff adjusment atau tarif penyesuaian pada sejumlah golongan listrik tahun ini tanpa menunggu 2020.
Ilustrasi - Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa
Ilustrasi - Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Institute For Essential Services menilai, pemerintah bisa saja menerapkan tariff adjusment atau tarif penyesuaian pada sejumlah golongan listrik tahun ini tanpa menunggu 2020.

Direktur Institute For Essential Services (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah telah mengatur tariff adjusment pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).

Menurutnya, meski sudah ada permen yang mengatur, tariff asjusment dihentikan pelaksanaannya pada 2018 dan tahun ini. Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu 2020 untuk menerapkan tariff adjusment karena berkaitan dengan keuangan PT PLN (Persero), seperti menambah pendapatan dan memperbaiki cash flow perusahaan.

"Jadi kalau Menteri ESDM berani, tariif adjusment bisa saja dilakukan tahun ini, tidak perlu menunggu tahun depan," katanya kepada Bisnis, Minggu (23/6/2019).

Tariff adjusment atau penyesuaian tarif tenaga listtrik untuk sejumlah golongan dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan pada faktor penentu harga berupa kurs rupiah, Indonesa Crude Price (ICP), dan inflasi.

Sementara itu, dengan tidak diterapkannya tariff adjusment pada 2018 dan 2019, memang membuat tarif listrik yang dibayar masyarakat cukup rendah. Hanya saja, ini  berdampak pada subsidi yang terus mengalami peningkatan.

Fabby menambahkan, pada 2015 itu tarif listrik tegangan rendah (TR) pernah mencapai 1548/kWh lantaran pemberlakuan tariff adjsument. Adapu saat ini, tarif listrik TR berada pada angka 1352/kWh dan 1467/kWh, serta tarif pelanggan menengah 1115/kwh atau turun 9% dari 2015, dan tarif tegangan tinggi 997/kWh atau turun 8% dari kondisi 2015.

"Biaya pokok penyediaan tenaga listrik seharusnya naik minimal 6%, dengan demikian idealnya tarif listrik tahun 2019 lebih tinggi atau perlu dinaikan 8%-10% dari tingkat tarif 2017/2018," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper