Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Organisasi Ditjen Pajak Diubah, Bakal Lebih Efektif?

Kementerian Keuangan merestrukrisasi organisasi ditubuh otoritas pajak untuk mengoptimalkan data yang menunjang kepatuhan wajib pajak (WP).
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu./Reuters-Iqro Rinaldi
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu./Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan merestrukrisasi organisasi ditubuh otoritas pajak untuk mengoptimalkan data yang menunjang kepatuhan wajib pajak (WP).

Restrukturisasi tersebut tertuang dalam PMK No.87/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Sejumlah pasal tercatat mengalami perubahan pasal dalam beleid ini, tetapi ada dua hal yang cukup signifikan dalam perubahan beleid ini yakni terkait peran dari seksi pengendalian mutu pengawasan dan seksi pengendalian mutu data eksternal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam petimbangan aturan tersebut menyebut langkah penataan organisasi di Ditjen Pajak dilakukan untuk efektivitas dan kinerja Kementerian Keuangan.

Adapun seksi pengendalian mutu pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.

“Hal ini dilakukan oleh Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV di Kantor Pelayanan Pajak,” tulis beleid itu yang dikutip Bisnis pada Kamis (20/6/2019).

Kemunculan seksi pengendalian mutu pengawasan ini merupakan perubahan dari seksi pemantauan pemanfaatan data, yang dalam aturan terdahulu mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatandata dan alat keterangan.

Sementara itu pemerintah juga mengubah ketentuan dalam Pasal 623 PMK 217/2018. Jika sebelumnya seksi-seksi yang diaturan dalam aturan itu mencakup empat seksi yakni seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas, seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data, seksi Pemantauan Basis Data; dan seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.

Dalam beleid  yang baru itu, jumlah seksi yang ada hanya terdiri dari tiga bagian.

Pertama, Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal yang bertugas tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penenmaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal.

Kedua, Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal.

Ketiga, Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal yang bertugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mu tu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bah an pemberian um pan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper