Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyatakan permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memblokir iklan rokok di situs-situs daring merupakan bentuk pengawasan yang eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012, Pasal 30 tertulis bahwa iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, Kemenkes seharusnya meninjau aturan mengenai iklan atau promosi rokok sebelum mengeluarkan permohonan tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengirimkan surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir iklan di situs-situs daring untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja.
“Semua sudah ada aturannya, jadi Kemenkes tidak boleh asal meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2019).
Azami menambahkan, permintaan tersebut diproyeksi dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri domestik. Namun demikian, lanjutnya, tindak pemain yang melanggar regulasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Azami berujar pihaknya mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kan enggak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,” tukasnya.