Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis pemerintah dan pengembang dapat lebih semangat membangun rumah hingga mencapai target Sejuta Rumah di akhir tahun pascapeluncuran aturan baru.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa pemerintah dan pengembang semangat mencapai target didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Melalui aturan baru yang telah ditunggu-tunggu tersebut, kami optimistis para pengembang juga akan lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat. Apalagi banyak juga kemudahan perizinan untuk perumahan di daerah,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN Zona Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), serta Sumatera (Kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai) bebas PPN dengan harga jual Rp140 juta pada 2019 dan Rp150,50 juta pada 2020
Kemudian, Zona Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga rumah di wilayah ini yang bebas PPN yakni dengan harga jual Rp153 juta pada 2019 dan Rp164,50 juta pada 2020. Selain itu, pada Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga rumah di wilayah ini yang bebas PPN dengan harga jual Rp146 juta pada 2019 dan Rp156,50 juta pada 2020/
Adapun Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga rumah di wilayah ini dengan harga jual senilai Rp158 juta pada 2019 dan Rp168 juta pada 2020. Kemudian Zona Papua dan Papua Barat harga jual rumah Rp212 juta pada 2019 dan Rp219 juta pada 2020.