Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Diputus Bersalah oleh Pengadilan Australia, Ini Perkaranya

Garuda Indonesia diputus bersalah oleh Federal Court Australia terkait dengan perkara yang dinilai maskapai nasional ini tidak adil dan mengada-ada.
Ilustrasi - Pesawat Garuda/Bisnis-Bisnis.com
Ilustrasi - Pesawat Garuda/Bisnis-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia menilai putusan Federal Court Australia terkait dengan perkara dugaan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia tidak adil dan mengada-ada.


VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan bahwa pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan denda terhadap Garuda Indonesia dan Air New Zealand sebesar AU$19 juta dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC).


"Kami menganggap perkara ini tidak fair dan tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada kami sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara," kata Ikhsan dalam siaran pers, Jumat (31/5/2019).


Dia menambahkan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari AU$2,5 juta, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$1,098 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656.000.


Pihaknya menjelaskan, terkait dengan putusan pengadilan Australia ini Garuda telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Terlebih kasus hukum ini menyangkut interstate diplomacy.


Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia. "Upaya hukum selanjutnya masih akan dibahas dengan tim hukum internal kami, tunggu saja," ujarnya.


Perkara tersebut merupakan kasus yang terjadi sejak kurun 2003 hingga 2006. ACCC menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda, telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.


Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. Adapun, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AU$3 juta hingga AU$20 juta.


Pada 31 Oktober 2014,  Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan adalah di Indonesia.


Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect selanjutnya Garuda Indonesia dan Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper