Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Lebih Mahal 20% Malam Hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak--Bakauheni dengan harga malam hari lebih mahal 20% daripada siang hari.
Ilustrasi - Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatra antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Ilustrasi - Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatra antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak--Bakauheni dengan harga malam hari lebih mahal 20% daripada siang hari. Kebijakan ganjil genap disebut tak berlaku.


Berdasarkan arahan dari Kemenhub, maka PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator telah siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran 2019/ 1440 Hijriah.


Ketentuan ini akan ditetapkan pada 30 Mei--3 Juni 2019 pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara ketetapan tersebut berlaku pada 7 Juni--10 Juni 2019 pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.


Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani sekaligus Ketua Harian Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, menuturkan bahwa perbedaan harga ini dilakukan guna mengalihkan kepadatan penyeberangan di malam hari menjadi siang hari.


"Dari ASDP tadi pagi memang dilaporkan ada sedikit antrean, tapi antrean di dalam pelabuhan bukan di luar. Dari jam 7 tapi jam 8 sudah terurai semua. Kita antisipasi malam nanti, agar tidak terjadi penumpukan maka ada tarif untuk malam hari lebih mahal," terangnya di Posko Pemantauan Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, Rabu (29/5/2019).


Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan ketentuan diferensiasi tarif tersebut akan dikenakan diskon 10% pada siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari.


Ketentuannya yakni diskon tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu termasuk pembulatan untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB--19.59 WIB;

Ketentuan lainnya yakni kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu termasuk pembulatan angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB--08.00 WIB.


“Diferensiasi tarif ini akan dikenakan pada layanan regular (noneksekutif), ketentuan ini kami harapkan tidak semua penumpang menumpuk di satu waktu saja, sehingga tidak terjadi antrean panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol,” kata Budi.


Dia berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari.


Dengan demikian, lanjut Budi, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper