Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Sri Mulyani saat Ditanya DPR soal BPJS Kesehatan Gagal Bayar Rp9,1 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menyampaikan hasil audit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menyampaikan hasil audit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay merespons hasil audit itu khususnya soal penanganan gagal bayar BPJS Kesehatan.

"Saya ingin menanyakan kepada Menteri Keuangan, bagaimana solusi gagal bayar yang Rp9,1 triliun?" kata Saleh di kompleks DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat itu menjawab akan terlebih dahulu mempelajari rekomendasi BPKP.

"Ada beberapa hal yang bisa mengurangi Rp 9,1 triliun, ada yang sifatnya ke pesertaan, mungkin bisa pakai kapitasi, bisa menggunakan mencegah fraud, kemudian penagihan nonperforming loan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi total kita tidak harus membayar semua Rp 9,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan Kementerian Keuangan berencana meminta agar BPJS Kesehatan memberikan apa saja rencana kerja mereka untuk bisa mengurangi defisit Rp 9,1 triliun. Hal itu dengan sesuai rekomendasi temuan dari BPKP.

Sri Mulyani juga berharap Kementerian Kesehatan yang membawahi BPJS Kesehatan ikut membantu.

Ia menuturkan Kementerian Keuangan baru akan menambah lagi anggaran untuk BPJS Kesehatan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah lembaga itu membereskan persoalan sesuai rekomendasi BPKP. Kementerian memberikan tenggat hingga Desember 2019.

"Itu yang terus terang kami keberatan menjadi pembayar pertama. Kami akan menjadi pembayar terakhir kalau semua upaya sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, pemda, dan Kementerian Kesehatan.

Hal itu, kata dia, supaya Kementerian Keuangan tidak memberikan pembayaran untuk hal-hal yang memang seharusnya bisa diselesaikan oleh institusi-institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper