Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detail Kebijakan Baru Mudik Lebaran 2019 dari Kemenhub

Hadapi periode Angkutan Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan membuat sejumlah kebijakan baru yang mesti diperhatikan oleh para pemudik.
Ilustrasi - Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6). Pada H-2 Lebaran yang diprediksi puncak arus mudik, kendaraan pemudik yang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Utama mengalami peningkatan, tercatat sejak pagi hingga siang mencapai 29.868 kendaraan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi - Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6). Pada H-2 Lebaran yang diprediksi puncak arus mudik, kendaraan pemudik yang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Utama mengalami peningkatan, tercatat sejak pagi hingga siang mencapai 29.868 kendaraan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan membuat sejumlah kebijakan baru yang mesti diperhatikan oleh para pemudik. Sejumlah sosialisasi pun terus dilakukan.


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyuarakan “Mudik Bareng Asyik Lancar” sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan pemerintah dalam melaksanakan program Angkutan Lebaran 2019.


Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah menuturkan, menjelang mudik Lebaran 2019 ini, Kemenhub tengah gencar melakukan sosialisasi keselamatan dalam berkendara.


“Ditjen Hubdat sudah melakukan sosialisasi keselamatan di Bundaran Patung Arjuna Wiwaha, Persimpangan Sarinah, Kawasan TOD Dukuh Atas, dan Rest Area Tol Cipali km 102," ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/5/2019).


Selain itu, dalam rangka menginformasikan program dan kebijakan pemerintah selama masa Angkutan Lebaran 2019, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar mengutamakan keselamatan berkendara.


Menjelang mudik Lebaran tahun 2019 ini, diprediksi jumlah pemudik sebanyak 14,9 juta orang yaitu 44,1% dari total penduduk Jabodetabek. Oleh karena itu, selain mudik gratis menggunakan bus, kereta api, dan kapal, disediakan pula kuota mudik gratis tambahan menggunakan kapal milik Kemenhub dan TNI-AL.


Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi terutama kendaraan roda dua dan beralih menggunakan angkutan umum untuk meningkatkan keselamatan.


Selain itu, pemerintah juga telah menyusun beberapa skema pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan untuk mengurai tingginya pergerakan kendaraan keluar Jabodetabek, yaitu dengan menerapkan sistem satu arah mulai dari Tol Cikarang Utama (KM 29) sampai dengan Tol Brebes Barat (KM 262) dan mulai dari Palimanan (KM 189) hingga Cikarang Utama (KM 29) untuk arus balik.


Tak hanya itu, ada juga imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait skema kebijakan ganjil/genap di Lintas Merak-Bakauheni.


Pemberlakuan Ganjil Genap mulai pukul 20.00 WIB- 08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3). Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).


Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan pelat genap. Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan pelat ganjil.


Pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap. Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 sampai 3 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan pelat ganjil.


Pada arus balik di Bakauheni saat H+1 pada tanggal 7 Juni pukul 20.00 sampai 8 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan pelat genap. Pada H+2 tanggal 8 Juni pukul 20.00 sampai 9 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan pelat ganjil. Pada H+3 tanggal 9 Juni pukul 20.00 sampai 10 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan pelat genap.


Sementara itu, untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper