Bisnis.com, JAKARTA — Utilitas pakta perdagangan dan kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara lain sangat rendah. Alasannya, mulai dari persyaratan yang terlalu rumit hingga tarif yang hanya beda tipis.
Komite Tetap Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono mengakui pemanfaatan pakta dagang dan kerja sama ekonomi komprehensif oleh pengusaha Indonesia memang masih terbatas. Hal itu terjadi karena masih banyak pengusaha yang tidak paham akan manfaat dari fasilitas perdagangan tersebut.
“Masih banyak pengusaha yang merasa tidak perlu menggunakan PTA, FTA atau CEPA. Sebab, selain banyak yang tidak tahu, pengusaha menilai insentif yang ditawarkan dari kerja sama tersebut tidak menarik,” tuturnya.
Selain itu, sebut Handito, produk yang dibebaskan atau dikurangi bea masuknya pun tidak sesuai dengan karakter komoditas yang diekspor Indonesia.
Hal itu mencerminkan kelemahan Indonesia dalam merundingkan dan merumuskan kerja sama dagang bebas dan ekonomi komprehensif selama ini. Akibatnya, dampak pakta dagang yang digagas pemerintah terhadap kinerja perdagangan Indonesia pun terbatas.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengajak pengusaha Indonesia dalam merumuskan perjanjian dagang dan ekonomi komprehensif. Dia meminta pemerintah mengajak pula pengusaha atau perusahaan asing yang berada dan berusaha di Indonesia.
Baca Juga
“Pengusaha asing, terutama yang berasal dari negara tujuan kerja sama dagang kita, justru lebih paham kondisi dan kebutuhan insentif dalam proses ekspor dan impor. Selama ini yang diajak diskusi baru pengusaha domestik yang kecenderungannya masih meraba-raba di pasar internasional,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), rata-rata tingkat utilitas pakta dagang dan ekonomi komprehensif oleh pengusaha ekspor dan impor Indonesia hanya sekitar 30%.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan, rasio tersebut tidak berubah banyak sejak dilakukan penelitian serupa pertama kali pada 2012.