Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperlonggar aturan batasan penyertaan langsung bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) agar bisa masuk ke dalam instrumen pembiayaan infrastruktur non anggaran pemerintah (PINA).
CEO PINA Ekoputro Adijayanto menuturkan, pihaknya telah membahas aturan baru ini dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Adapun, aturan yang mengatur harus dalam bentuk peraturan pemerintah karena mandat BPJS TK ditetapkan dalam undang-undang.
"Aturannya masih digodok dan kami masih fine tuning dengan Kemenkeu, khususnya BKF, terkait beberapa aspek investasi salah satunya batasan investasi," ungkap Eko, Selasa (22/05/2019).
Eko berharap batasan penyertaan langsung BPJS TK diperlonggar setidaknya pada kisaran 10 persen dari total dana kelolaan.
Pasalnya, BPJS TK hanya diperbolehkan memberikan penyertaan langsung sebesar 1 persen dari total dana kelolaan ke dalam proyek-proyek, termasuk proyek infrastruktur.
Baca Juga
Selain batasan investasi, aturan ini akan mengatur jenis-jenis instrumen apa saja yang bisa masuk ke dalam daftar kelolaan BPJS TK.
Tujuan utama dari pengatuan yang lebih longgar ini adalah untuk mengoptimalkan nilai investasi dengan tetap memperhatikan aspek risiko. Dia menuturkan pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera dikeluarkan tahun ini.