Bisnis.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKK) menghentikan dan memeriksa kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari Jepang FV. Shofuku Maru No.8 (619 GT) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada Jumat (17/5/2019).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyebutkan saat dilakukan pemeriksaan awal kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka. “Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV. Shofuku Maru No. 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (20/5/2019).
Selanjutnya, pemeriksaan mendalam pun dilakukan terhadap Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia di samping pemeriksaan fisik kapal baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.
Namun, setelah pemeriksaan selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,.
Sementara itu, Staf Khusus Satgas 115 Yunus Husein menyebutkan kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline memerlukan setidaknya 20 (dua puluh) orang Anak Buah Kapal (ABK), sementara saat ini FV. Shofuku Maru No. 8 diawaki oleh 8 (delapan) orang.
Selain itu, untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal, sementara saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nakhoda KP. Hiu 05 menyampaikan kepada Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8 untuk melanjukan perjalanan dengan 2 (dua) catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis, yaitu harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional serta menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia.
Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal perikanan asing yang melintas di perairan Indonesia terncantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“UU Perikanan mengatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka”, ungkap Agus