Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong kepala daerah segera melakukan tindakan cepat dan langkah strategis untuk mendorong percepatan implementasi Kota Cerdas di 100 Kabupaten/Kota.
“Saya mengimbau kepala daerah beserta jajarannya segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas di 100 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada situs Kemendagri, Rabu (15/5/2019).
Selain mendorong peran aktif dari pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah pusat juga akan menjalankan sejumlah strategi untuk mewujudkan pengembangan Kota Cerdas di 100 kabupaten/kota.
“Saat ini pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri terus mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas dengan menerapkan empat strategi,” imbuhnya.
Keempat strategi yang diterapkan antara lain adalah Pertama, mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran.
Tjahjo mengungkapkan beberapa regulasi telah diterbitkan yang mengamanatkan tentang penggunaan sistem informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran yaitu UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selain itu, ada juga Permendagri No.86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD dan RKPD; Permendagri No.98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan di atas, maka Kemendagri telah mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). SIPD yang sedang dibangun saat ini prinsipnya terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting.
Berdasarkan konsep pengembangan besar dimaksud, saat ini juga telah dikembangkan aplikasi pembangunan daerah meliputi e-Database, e-Planning RPJMD-Renstra PD dan e-Planning RKPD-Renja PD.
“Semuanya berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang salah satu tujuannya untuk percepatan implementasi kota cerdas di 100 Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Strategi yang kedua adalah penyusunan Perda Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini sebagai langkah awal dalam mewujudkan pembangunan kota cerdas dan berkelanjutan sesuai amanat amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.
Ketiga, mendorong perencanaan pembangunan kota agar dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunannya dilakukan analisis yang komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel sebagaimana amanat Permendagri 86/2017.
Keempat, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah dalam rangka mendukung pengembangan Kota Cerdas berbasis tata ruang.
“Mengingat hingga saat ini sudah terdapat 51 Perda RDTR yang telah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari 1.838 RDTR yang harus ditetapkan secara nasional,” paparnya.