Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kediaman pribadi keluarga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bakal terkena gusur akibat pembangunan proyek jalan tol di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, Mahfud menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman dinas Menteri PUPR dan sempat berfoto dengan keluarga Basuki Hadimuljono. “Menarik, rumah pribadi Menteri PUPR Basuko Hadi Mulyono di Bekasi akan digusur utk [untuk] proyek jalan tol,” tulisnya dalam cuitannya di twitter, Rabu (15/5/2019).
Hal ini sangat menarik bila benar, mengingat Basuki adalah Menteri PUPR yang salah satunya mengurusi infrastruktur, termasuk jalan tol.
Sejumlah proyek pembangunan jalan tol di wilayah Bekasi saat ini memang tengah dikebut penyelesaiannya.
Salah satu proyek yang paling terlihat yakni pembangunan ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek.
Selain itu, ada pula proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan dari Kota Bekasi hingga Sadang sepanjang 62 kilometer.
Baca Juga
Lantas, apa saja harta yang dimiliki menteri tersebut? Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Desember 2012, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tercatat memiliki kekayaan Rp6,49 miliar.
Laporan yang disampaikan saat dia menjadi Inspektur Jenderal/Komisaris Utama PT Wijaya Karya itu menunjukkan bahwa kekayaannya antara lain terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp3,93 miliar di Sleman, Semarang, dan Bekasi.
Dia juga tercatat memiliki mobil merek Honda Accord dan Toyota Yaris dengan nilai Rp428,644 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain senilai Rp78,25 juta.
Basuki juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp2,054 miliar.
Pada 2013, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, namun tidak ada LHKPN saat ia menduduki jabatan tersebut.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun menurut ketentuan dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.