Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13 unit kapal ikan asing (KIA) ilegal kembali dimusnahkan pada Sabtu (11/5/2019).
Pemusnahan ke 13 unit KIA ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda. 7 unit diantaranya yang merupakan kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di Natuna (Kepulauan Riau). Penenggelaman kapal ini dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasuti.
Penenggelaman kapal ini juga dihadiri beberapa duta besar negara sahabat yaitu Duta Besar Polandia untuk RI Beata Stoczyska; Duta Besar Armenia untuk RI Dziunik Aghajanian, serta Duta Besar Swedia untuk RI Marina Berg.
Sementara itu, 3 unit kapal lain berbendera Malaysia ditenggelamkan di Belawan (Sumatra Utara), dan 3 unit kapal lainnya yang juga berbendera Vietnam dimusnahkan di Pontianak Kalimantan Barat.
Penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia (RI). Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrakht).
“Menenggelamkan kapal ini kesannya serem, kesannya jahat, tapi merupakan way out yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU Fishing di negeri kita. Kalau tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU Fishing akan bisa diselesaikan,” ujar Menteri Susi seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya, pemusnahan KIA pelaku illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani oleh negara-negara lain. Sebab tidak mungkin bila negara harus memagari lautnya dengan kapal perang ataupun pesawat udara secara terus-menerus.
Susipun menyandingkan hal itu dengan ketegasan yang dilakukan oleh negara tetangga, Singpura, dalam menjaga kedaulatan lautnya.
“Singapura yang kecil pun tidak memagari lautnya dengan kapal-kapal perang. Namun Singapura memagari dengan akuntibiltas, integritas, dan ketegasan sehingga walaupun kecil, disegani di Asia, bahkan di dunia. Nah, kita Indonesia ini juga bisa, bukan tidak bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan merupakan cara yang wajar yang juga diterapkan oleh negara-negara lain terhadap kapal pelaku illegal fishing, termasuk terhadap kapal Indonesia yang melakukan hal serupa di negara lain.
Secara khusus, ia menambahkan pentingnya untuk menjaga Laut Natuna yang secara geografis merupakan wilayah yang sangat penting di kawasan. Menurutnya, Indonesia harus bersikap tegas dengan tidak memberikan lubang (loopholes) bagi penegakan hukum di wilayah ini.
“Laut Natuna secara geografis adalah wilayah yang sangat penting di antara negara-negara tetangga kita. Konflik di sini bisa menyebabkan ketegangan muncul yang bisa menganggu perdamaian. Kita harus jaga. Jaganya dengan apa? Dengan memastikan bahwa hukum itu tidak ada lubang kelemahan. Kalau kita akan kembali ke pelelangan kapal, ya akan kembali lagi seperti dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan pemusnahan 13 kapal tersebut menambah jumlah kapal yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014. Hingga saat ini, sebanyak 516 kapal telah dimusnahkan.
Jumlah tersebut terdiri dari 294 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 76 kapal Malaysia, 23 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.