1. Akhirnya, Trump Realisasikan Tarif 25 Persen pada Impor China
Sekitar satu jam yang lalu, pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mulai memberlakukan kenaikan tarif terhadap impor China. Ini menjadi dorongan paling dramatis oleh Presiden Donald Trump untuk mendapatkan konsesi perdagangan yang diinginkannya.
Pada Jumat (10/5/2019) pukul 12.01 malam waktu Washington (pukul 11.01 pagi WIB), pemerintah AS akhirnya merealisasikan kenaikan tarif sebesar 25 persen dari 10 persen terhadap barang-barang asal China senilai US$200 miliar. Baca selengkapnya di sini
2. Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 25 Persen, Ini Kata Menko Darmin
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai keputusan AS menaikkan tarif impor 25 persen terhadap barang-barang asal China bisa saja turut berpengaruh ke Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan makin memanasnya hubungan AS-China, maka dipastikan akan berdampak pada penurunan perekonomian kedua negara. Baca selengkapnya di sini
3. Penetapan Satu Arah di Tol Trans-Jawa pada Puncak Arus Mudik dan Balik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerapkan jalur satu arah atau one way di tol Trans-Jawa selama periode puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Hal ini terutama bagian dari strategi untuk mencegah kemacetan yang terjadi selama periode Angkutan Lebaran 2019 di sepanjang jalan tol Trans-Jawa. Baca selengkapnya di sini
4. Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pelarangan Buka Data HGU Sawit
Koalisi masyarakat sipil untuk advokasi data hak guna usaha (HGU) mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang melarang informasi dan data kebun kebun kelapa sawit dibuka untuk publik.
Adapun koalisi untuk advokasi buka data HGU tersebut yakni, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Hutan Greepeace Indonesia, baca selengkapnya di sini
5. Jokowi Teken PP Tentang Gaji, Pensiun, & Gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri & Pensiunan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Baca selengkapnya di sini