Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 978.108 hektar lahan yang akan di redistribusi kepada masyarakat dalam rangka Program Reformasi Agraria tersebar di 20 provinsi di Tanah Air.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah 978.108 hektar lahan tersebut terbagi menjadi dua yakni Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, 938.878 hektare Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif tersebut tersebar di 20 provinsi, sedangkan lahan yang untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare tersebar di 5 provinsi.
"Sumber tanahnya dari kawasan hutan negara yang bisa dikonversi. Namanya hutan produksi yang bisa dikonversi dan sudah tidak produktif. Yang tidak produktif itu indikasi umum yang forest cover-nya di bawah 30 persen. Kita sudah punya 978.000 hektare di 20 provinsi," tegasnya usai Rapat Koordinasi tentang Reforma Agraria, di Kemenko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).
Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah terbanyak berada di Provinsi Papua yang mencapai 271.105 hektare, yang terdiri dari 262.109 hektare adalah HPK dan 8.996 lahan cetak sawah.
Selain Papua, terbanyak kedua berada di Kalimantan Tengah sebanyak 225.436 hektare, yang terbagi antara 223.335 hektare adalah HTK dan 2.161 hektare adalah lahan cetak sawah.
Baca Juga
Kemudian terbesar ketiga adalah Maluku sebanyak 160.473 hektare, disusul Maluku Utara 97.695 hektare, Sumatra Selatan 45.712 hektare, Kalimantan Barat 42.459 hektare, Sumatra Barat 30.392 hektare, Sulawesi Tenggara 21.107 hektare, Papua Barat 15.590 hektare, dan Sulawesi Tengah 15.305 hektare.
Kemudian, Kalimantan Timur 12.017 hektare, Sumatra Utara 7.974 hektare, Kalimantan Selatan 6.583 hektare, Gorontalo 4.886 hektare, Bengkulu 4.777 hektare, Nusa Tenggara Timur 3.911 hektare, Kalimantan Utara 3.901 hektare, Sulawesi Barat 3.723 hektare, Jambi 2.086 hektare, dan Kepulauan Riau: 2.916 hektare.