Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menargetkan redistribusi tanah sebesar 750.000 bidang di 31 Provinsi Indonesia.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan Saleh mengatakan redistribusi tanah tersebut merupakan tanah bekas hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah-tanah negara lainnya seluas 400.000 hektare dan lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 4,1 juta hektare.
“Kami punya target redistribusi tanah 750.000 bidang, dan sementara ini semua on going prosesnya,” katanya dalam jumpa media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Hingga tanggal 2 Mei 2019 ATR/BPN telah melakukan sertifikasi hasil kegiatan redistribusi tanah sebanyak 3.122 bidang di 4 Provinsi yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara
Ikhsan mengatakan sejak 2015 - 2018, ATR/BPN mencatat telah melakukan redistribusi tanah sebanyak 545.245 bidang dengan luas 412.354 hektar.
Tahun lalu dari target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang telah terealisasi sebesar 286.236 bidang (80,26%) dengan luas 215.876 hektare. Redistribusi tanah sekitar 80,26% itu dikatakannya merupakan tanah bekas hak guna usaha.
“Tanah yang diredistribusi dari eks HGU [tanah terlantar dan tanah-tanah negara lainnya seluas 400.000 hektare] itu sampai saat ini sudah mencapai 80,26%,” lanjutnya.
Adapun, redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare, Ikhsan mengatakan hal itu baru akan dilakukan pihaknya pada tahun ini.
“[Redistribusi tanah] yang dari pelepasan kawasan hutan itu baru keluar hasil inventarisasi dan verifikasi [Inver-nya], jadi tahun ini kami baru melakukan redistribusi terhadap tanah-tanah pelepasan kawasan hutan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan pihaknya telah menyiapkan telah menyiapkan redistribusi lahan seluas 2,4 juta hektare untuk Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun ini.
Capaian luas redistribusi lahan 2,4 juta hektare tersebut berasal dari kategori inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sekitar 993.199 hektare, dan dari kategori noninventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sekitar 1,41 juta hektare.