Bisnis.com, JAKARTA—Penambahan kuota haji Indonesia periode 1440 H/2019 M sejumlah 10.000 jemaah menjadi 231.000 jemaah menjadi catatan sejarah atau rekor baru. Pasalnya, belum pernah satu negara memberangkatkan Jemaah haji sebanyak itu.
Adanya penambahan kuota tentunya menambah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seluruh pemangku kepentingan haji. Kebutuhan itu mencakup pendanaan, layanan operasional, jumlah petugas, dan berbagai fasilitas lainnya.
Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyetuji penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 14 April 2019.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 23 April 2019, menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M senilai Rp353,7 miliar.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan kebutuhan dana haji tambahan sebesar Rp353,7 miliar berasal dari berbagai sumber. BPKH sendiri memberikan kontribusi Rp120 miliar.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain menyampaikan, kontribusi Rp120 miliar dari BPKH berasal dari efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) senilai Rp65 miliar dan optimalisasi nilai manfaat sejumlah Rp55 miliar.
“Selanjutnya, Rp183,7 miliar berasal dari APBN dan sisanya Rp50 miliar bersumber dari efisensi operasional haji oleh Kementerian Agama,” tuturnya saat dihubungi, Jumat (3/5/2019).
Iskandar menyebutkan, dana kelolaan yang dihimpun BPKH ditempatkan dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan optimal.
BPKH memproyeksikan nilai manfaat atau imbal hasil investasi sebesar Rp7,3 Triliun yang akan digunakan untuk membiayai biaya operasional haji pada 2019, meningkat dari 2018 senilai Rp6 triliun.
Sesuai UU No. 34/ 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengembangan keuangan haji dikelola oleh BPKH melalui dua cara, yakni penempatan di instrumen perbankan dan beragam investasi yang berprinsip syariah. Hingga 2020, komposisi penempatan dana diatur seimbang 50:50.
Per April 2019, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp115 triliun. Nilai itu meningkat Rp10 triliun dalam setahun terakhir. Sampai akhir 2019, pihaknya menargetkan dana kelolaan mencapai Rp121,3 triliun, naik dari 2018 sejumlah Rp111,8 triliun.
Strategi pengelolaan dana haji melalui BPKH terbukti ampuh. Pasalnya, ongkos haji yang mencapai Rp69 jutaan per orang dapat ditekan hingga 51 persen menjadi hanya Rp35,23 juta per orang.
“Selebihnya [selisih ongkos haji] ditanggung dari dana optimalisasi, hasil investasi keuangan haji selama ini,” papar Sesditjen Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ramadhan Harisman.
Menurut Ramadhan, saat mendaftar jemaah membayar Rp25juta. Dana itu kemudian dikelola dengan penempatan di instrumen deposito dan sukuk. Hasil optimalisasi dana itu yang digunakan untuk ikut membiayai penyelenggaraan ibadah haji.