Tak Cukup Hanya Perpres
Sayangnya, koordinasi antarlembaga masih sulit dilakukan sehingga tata kelola transportasi Jabodetabek terhambat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang lebih tinggi dari sekedar Perpres guna memperkuat BPTJ.
“Setiap undang-undang dan perpres soal transportasi memberikan kewenangan yang besar kepada lembaga-lembaga terkait. Berbagai macam regulasi ini hanya bisa dikoreksi melalui perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang], sekaligus memperkuat kelembagaan satu badan khusus yang mengelola transportasi Jabodetabek,” paparnya dalam diskusi panel Menyoal Masa Depan Sistem Transportasi Jabodetabek yang digelar Bisnis, Kamis (2/5/2019).
Masalah transportasi Jabodetabek sudah mencapai tahap genting dan serius, sehingga perlu ada langkah taktis melalui perppu penguatan BPTJ. Pengelolaannya pun tidak bisa disamakan dengan kota besar lainnya karena tingkat kompleksitasnya lebih tinggi.
Dia menilai, kewenangan BPTJ harus ditingkatkan dari sekadar pejabat setingkat eselon I menjadi lembaga pemerintahan nonkementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah Presiden.
LPNK itu bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan. Modelnya seperti seperti Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Namun, penerbitan perppu membutuhkan komitmen politik yang luar biasa, karena ada porsi kewenangan lembaga terkait yang terpangkas. Ego sektoral inilah yang kerap menjadi penghambat pembenahan transportasi Jabodetabek.