Bisnis.com, JAKARTA -- Dari 35 provinsi di Indonesia, hanya 19 provinsi yang telah memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD). Padahal, RAD dibutuhkan guna menjalankan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di setiap daerah di Indonesia.
Dari 19 provinsi yang telah memiliki RAD di antaranya Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Lampung.
Selain itu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau juga telah memiliki RAD. Sementara sisanya sedang melakukan penyusunan dan ditargetkan secepatnya dapat mengajukan RAD.
Nyoto Suwignyo, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa Pembentukan RAD SDG’s terkadang terkendala dari periode pemerintahan di setiap daerahnya yang berbeda-beda. Salah satu kendalanya yakni daerah yang baru selesai pilkada atau gubernurnya belum dilantik, sehingga belum menyusun RAD SDGs.
“Seperti diketahui ada 17 provinsi yang baru menyelesaikan pilkada serentak tahun lalu. Sesuai aturan, enam bulan setelah dilantik mereka harus menyusun RPJMD dan di situ harus masuk indikator-indikator pencapaian SDGs,” paparnya.
sebagai pembina kepala daerah, pihaknya terus melakukan komunikasi politik sehingga setiap kepala daerah dapat memahami tujuan SDGs dan wajib memasukkan SDGs di dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Bagi daerah yang sedang dan akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan, target dan indikator TPB/SDGs ke dalam RPJMD. Karena menurutnya, RAD harus selaras dan terintegrasi dengan RPJMD dan tidak terpisahkan dengan RPJMD.
Menurutnya, salah satu keterlibatan daerah adalah penyusunan dokumen SDGs serta penerapannya. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh gubernur yang melibatkan walikota dan bupati sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) meskipun demikian, setiap orang memiliki andil untuk menerapkan pembangunan berkelanjutan.