Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI: Peraturan Kenaikan PBB Lahan Kosong Belum Matang

Ketidakjelasan peraturan gubernur tersebut dikhawatirkan dapat merubah fungsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) apabila pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) dilakukan,
Sejumlah gedung bertingkat berada di antara ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Sejumlah gedung bertingkat berada di antara ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA --  Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengharapkan agar pemerintah melakukan diskusi bersama usai dikeluarkannya peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2019 tentang peningkatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dua kali lipat pada lahan kosong di Protokol Jakarta.

Sekretaris Jenderal REI Paulus Tolok Lusida mengatakan peraturan tersebut dianggap masih belum matang. Pasalnya, himbauan perubahan fungsi lahan kosong di jalan protokol Jakarta masih belum sesuai dengan permasalahan lahan kosong yang terjadi.

"Peraturan tersebut masih belum detail dan belum sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Apabila ingin memanfaatkan lahan kosong, lebih baik pemerintah menjelaskan secara detail pertanggungjawaban atas lahan tersebut nantinya, lebih baik lakukan diskusi bersama terlebih dahulu," tuturnya pada Bisnis baru-baru ini.

Ketidakjelasan peraturan gubernur tersebut dikhawatirkan dapat merubah fungsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) apabila pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) dilakukan, selain itu, Tolok khawatir atas timbulnya misskomunikasi masyarakat atas kepemilikan RTH nantinya.

"Jika sudah dibangun kan sudah menjadi fasilitas umum, masyarakat masuk disitu. konsepnya masih belum jelas, harapannya pemerintah berinisiatif untuk lakukan FGD dulu untuk cari titik tengahnya," ujarnya.

Sekretaris Realestat Indonesia (REI) DKI Arvin Iskandar Fibrianto, mengatakan bahwa peraturan dengan meningkatkan pajak sebanyak dua kali lipat masih belum tepat. Pasalnya, lahan kosong yang belum dibangun bisa dikarenakan masih memiliki kendala dari sektor perizinan, biaya, ataupun sektor komersialnya.

"Seharusnya, tidak dinaikkan pajak dua kali lipat tetapi bisa diwajibkan untuk ditata dan diberikan penghijauan dalam lahan kosong itu, ya lebih baik kita bisa lakukan diskusi bersama," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Anies Baswedan mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendorong pemilik lahan agar membuka lahan tersebut menjadi RTH melalui insentif pajak.

"Supaya RTH lebih banyak dan tidak hanya disiapkan pemerintah. Bayangkan di Jl. Sudirman banyak jalan yang ditutup pakai seng, disitu jadi tempat nyamuk tempat segala macam masalah," kata Anies.

Menurut Anies, kebijakan ini sudah diperhitungkan dan dipastikan tidak merugikan pemilik lahan.

Adapun diskon PBB sebesar 50 persen tersebut diberlakukan agar pemilik lahan memiliki sisa modal untuk RTH yang dibuka.

"50 persen itu dia gunakan untuk membangun dan merawat karena dibangun dirawat oleh mereka. Jadi kita tidak mau merugikan," kata Anies.

Menurut Anies, cara pengadaan RTH melalui pemberian diskon PBB akan jauh lebih efektif daripada sebelumnya dimana Pemprov DKI Jakarta harus terus membeli lahan untuk menyediakan RTH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper