Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan bersikap tegas untuk mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan bagi perusahaan tambang yang tidak menerapkan kewajiban reklamasi pascatambang.
Kegiatan pascatambang bisa dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dibuat perusahaan saat mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memperkuat sinergi pelaksanaan reklamasi melalui nota kesepahaman.
“Kami sangat berharap kerja sama ini akan memunculkan komunikasi yang baik sehingga misalkan ada kewajiban-kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup itu tidak dilakukan, [maka] pelayanan terhadap kegiatan pertambangannya sendiri juga tidak dilayani, atau akan dihentikan. Ini kami berkomitmen, jadi tidak masalah,” kata Jonan, Senin (29/4).
Jonan juga mengingatkan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) perlu dijalankan oleh para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) karena pada dasarnya areal pertambangan mereka merupakan milik negara.
“IPPKH kan lahan negara, lahan hutan, dan sebagainya. Nah, ini harus dikembalikan dengan sebaik-baiknya,” kata Jonan.
Siti Nurbaya menilai bahwa kewajiban pelaksanaan reklamasi harus diawasi secara keseluruhan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Sebelumnya, Ida Bagus Putera Prathama, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK menyampaikan bahwa saat ini para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai masih kurang dari 10%.
“Kurang dari 10% yang sudah bergerak melakukan [reklamasi] dan rehabilitasi DAS [daerah aliran sungai],” kata Putera.
Menurut Buku Status Hutan dan Kehutanan 2018, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan seluas 402.620 hektare (ha) dengan total izin diberikan kepada 588 perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2010 jo. PP No. 61/2012 jo. PP No. 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK No. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi.
Selain itu, pemegang izin harus melakukan rehabilitasi DAS di luar areal IPPKH dan reboisasi pada lahan kompensasi yang ditunjuk oleh pemerintah (Lampung, Jawa, dan Bali).
Putera menjelaskan, sampai Maret 2019, KLHK mencatat pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah melaksanakan reklamasi sebanyak 37,75% dengan total luas reklamasi sekitar 31.351 ha dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467 ha.
Kemudian, pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai sekitar 50.827 ha (18,19%) dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984 ha.
Selanjutnya, pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 ha (1,39 %) dari total luas lahan pinjam pakai kawasan hutan yang wajib melakukan