Bisnis.com, PADANG--Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) segera menyusun aturan terkait pengelolaan Danau Singkarak agar tidak tercemar oleh limbah sisa makanan ikan keramba seperti yang terjadi di Danau Maninjau, Kabupaten Agam.
"Kita buatkan aturan untuk menyelamatkan Danau Singkarak agar keramba tidak terus bertambah," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dihubungi dari Padang, Senin (29/4/2019).
Kondisi terakhir Danau Singkarak yang terletak di perbatasan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok mulai mengkhawatirkan karena jumlah keramba terus bertambah. Sebagian merupakan usaha masyarakat setempat, tetapi sebagian adalah usaha masyarakat dengan modal dari luar.
Kondisi yang sama pernah terjadi di Danau Maninjau beberapa tahun sebelumnya. Usaha keramba yang sangat menjanjikan itu menarik minat investor dari luar untuk menanamkan modal.
Jumlah keramba terus meningkat secara drastis dan tidak terkontrol. Akibatnya danau menjadi tercemar karena limbah sisa makanan ikan yang mengendap ke dasar perairan.
Air danau menjadi tercemar dan kumuh hingga sektor pariwisata terganggu. Ikan keramba juga rentan mati jika terjadi cuaca buruk.
Belum lagi anggaran untuk program penyelamatan danau itu yang sangat besar, diperkirakan hingga Rp1 triliun untuk pengerukan sedimen sisa pakan dan kotoran ikan yang selama berpuluh-puluh tahun mengendap di dasar danau.
"Kita tidak ingin Singkarak juga seperti itu. Nanti kalau aturannya sudah jalan, keramba yang tidak sesuai aturan kita razia," tegas Nasrul.