Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan nasional mineral dan batu bara yang akan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, dalam menentukan arah pengembangan sektor pertambangan harus sinkron dengan regulasi sejenis yang telah ada.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan penyusunan kebijakan nasional mineral dan batu bara telah dilakukan sejak lama. Dalam penerapannya nanti, jangan sampai tumpang tindih dengan kebijakan sejenis yang sudah ada sebelumnya seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN) maupun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
"Nanti tinggal sinkronisasi dengan kebijakan lain. Contohnya soal batu bara sebenarnya sudah ada di RUEN atau KEN," ujarnya kepada Bisnis, Senin (22/4/2019).
Baca Juga
Selain itu, kebijakan tersebut harus bisa menjadi rujukan apabila terjadi masalah antarkementerian terkait sektor pertambangan. Salah satunya masalah kehutanan yang menjadi isu klasik di sektor pertambangan.
"Kalau terjadi masalah, misalanya kehutanan, landasan penyelesaiannya ada. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor lain," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan nasional mineral dan batu bara tidak harus berupa produk hukum. Kebijakan tersebut bisa saja dibuat dalam bentuk dokumen yang disepakati bersama.