Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Minuman Alkohol Hanya Bisa Lewat PLB di 7 Pelabuhan Ini

Aturan ini memperbaiki tata niaga impor minol supaya meminimalisir impor ilegal dan memperketat pengawasan
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Minuman beralkohol sekarang hanya bisa diimpor melalui pusat logistik berikat. Aturan baru ini untuk menekan peredaran minol ilegal di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan ini berlaku sejak 19 Maret 2019.

“Aturan ini memperbaiki tata niaga impor minol supaya meminimalisir impor ilegal dan memperketat pengawasan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Minggu (14/4).

Di dalam aturan tersebut, impor minol untuk kebutuhan konsumsi hanya bisa dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB). Ketentuan itu berlaku untuk minol yang penjualannya dikenai pajak dan yang tidak dikenai pajak untuk dijual di toko bebas bea.

Selanjutnya, impor minol untuk konsumsi hanya bisa dilakukan melalui Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Bitung, dan Soekarno Hatta di Makassar serta pelabuhan udara internasional.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor Agoes Silaban meminta agar pemerintah juga mengawasi impor yang dilakukan melalui perdagangan daring yang dijual secara eceran.

Dia juga menilai kebijakan pengetatan impor dengan melalui PLB tersebut tidak akan mengurangi secara signifikan nilai dan volume impor minol.

“Minol impor ini banyak diminati oleh segmen menengah ke atas, sehingga tidak akan berpengaruh banyak ketika impor harus melalui PLB, yang konsekuensinya biaya logistiknya membengkak dan berdampak kepada harga,” jelasnya.

Berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor produk wine pada 2018 meningkat menjadi US$18,64 juta dari 2017 sebesar US$13,68 juta. Secara volume pun naik 3,74 juta liter pada 2017 menjadi 6,06 juta liter pada 2018.

Kondisi serupa juga terjadi pada minuman berjenis wiski yang naik dari US$7,513 juta pada 2017 menjadi US$9,84 juta pada 2018. Dari sisi volume, pada 2018 mencapai 899.494 liter, atau naik dari tahun sebelumnya dengan 782.413 liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper