Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ada 65 unit kapal ikan pelaku illegal unregulated unreported (IUU) fishing yang telah inkracht dan akan segera ditenggelamkan.
Seperti diketahui, penenggelaman kapal menjadi salah satu opsi penanganan barang bukti dalam kasus penangkapan ikan secara illegal baik yang dilakukan oleh kapal asing maupun dalam negeri.
“Yang sudah inkracht untuk dimusnahkan ada 65 [unit kapal],”kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis (11/4/2019).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyajikan data terkait ke 65 kapal tersebut. Penenggelaman kapal-kapal tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei tahun ini.
Menilik data yang dimiliki oleh KKP sejak 2014 lalu hingga saat ini, ada 582 unit kapal pelaku penangkapan ikan illegal hasil tangkapan dalam operasi kapal pengawas yang telah diamankan. Hingga saat ini ada sebanyak 488 kapal yang telah ditenggelamkan.
Adapun eksekusi kapal-kapal lainnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Selain kasus di atas, sejak 2014, Direktorat Jenderal PSDKP juga telah menangani sekitar 915 kasus di mana 204 diantaranya terindikasi melakukan pelanggaran vms (vehicle monitoring system).
Pelanggaran VMS tersebut berupa pelanggaran daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang diizinkan, melakukan penangkapan ikan di laut lepas tanpa izin, operasional tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI), transhipment dan lain-lain.