Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Intervensi Oleh Kapal Milik Pemerintah Malaysia di Perairan Indonesia

Tak hanya sekali, dalam waktu berdekatan, dua kali kapal milik Pemerintah Malaysia berupaya mengintervensi upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan milik Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA - Tak hanya sekali, dalam waktu berdekatan, dua kali kapal milik Pemerintah Malaysia berupaya mengintervensi upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan milik Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, pun merasa berang atas tindakan ini dan akan mengajukan pada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.

Sebenarnya, bagaimana kejadian intervensi yang dilakukan oleh kapal milik Pemerintah Malaysia tersebut? Berikut kronologi peristiwa yang didapat Bisnis dari Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

 3 April 2019 : Kronologi Penghentian Pemeriksaan dan Penahanan oleh KP. Hiu 08

Pukul 07.20 WIB

Radar KP. Hiu 08 milik Pemerintah Indonesia mendeteksi adanya 2 unit kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.

Pukul 08.15 WIB

KP. Hiu 08 mendeteksi secara visual keberadaan KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E.

Pukul 08.40 WIB

KP. Hiu 08 melakukan pengejaran atas kedua kapal yang dimaksud.

Pukul 09.05 WIB  

KP. Hiu 08 melakukan prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E.

Pukul 09.13

Henrikhan dilakukan atas KM. PKFB 1852 pada posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki empat orang terdiri atas dua orang berkewarganegaraan Thailand termasuk Nakhoda dan dua orang berkewarganegaraan Kamboja.

Sedangkan, KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Pukul 12.00 WIB

Saat KP. Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.

Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.

Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas.

Namun demikian permintaan tetap ditolak oleh KP. Hiu 08. Pada saat yang bersamaan PENGGALANG 13 melakukan  negosiasi dengan KP. Hiu 08, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.

Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia, sedangkan KP. Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.

 

9 April 2019 : Proses Henrikhan oleh  KP. Hiu Macan Tutul 02

Pukul 14.50 WIB

KKP melalui KP. Hiu Macan Tutul 02, melaksanakan henrikhan atas KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).

Pukul 15.16 WIB

Pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka), KP. Hiu Macan Tutul 02 melakukan henrik KM. PKFA 7878. Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.

 Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot  61.70 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Sedangkan KM. PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Pukul 18.20 WIB

Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap bisa dilepaskan. KP. Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut.

Setelah dilakukan penolakan, sebelum meninggalkan lokasi, helikopter APMM berputar-putar mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi. Namun, KP. Hiu Macan Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper