Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan perbuatan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan dan juga merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman menyebutkan untuk mencegah terulangnya hal ini KKP bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Selat Malaka.
“Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (10/4/2019).
Selain itu, KKP juga akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. Melalui penyampaian nota protes ini, pemerintah Malaysia diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia.
Seperti diketahui, dalam dua kesempatan berbeda yakni pada 3 April dan 9 April, otoritas Malaysia berusaha melakukan intervensi ketika kapal pengawas perikanan Indonesia melakukan prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan atas kapal-kapal ikan berbendera Malaysia yang diamankan saat kedapatan memasuki perairan Indonesia.
Pihak Malaysia berupaya meminta agar kapal pengawas perikanan milik Indonesia melepaskan kapal yang ditangkap. Namun, kapal pengawas perikanan Indonesia menolak permintaan tersebut dan membawa kapal ke pangkalan PSDKP terdekat.