Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Kian Sering

Intensitas penangkapan kapal ikan asing oleh kapal pengawas perikanan (KPP) Indonesia terus meningkat.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA – Intensitas penangkapan kapal ikan asing oleh kapal pengawas perikanan (KPP) Indonesia terus meningkat.

Terbaru, 6 unit kapal ikan asing yang terdiri atas 4 unit kapal perikanan berbendera Vietnam dan 2 unit kapal berbendera Malaysia dilaporkan ditangkap  di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) laut Natuna dan ZEEI Selat Malaka pada Selasa (9/4/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan 6 (enam) kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal [berbendera Vietnam] tersebut sekitar pukul 08.00 s.d 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (10/4/2019).

Adapun keempat kapal tersebut, yaitu: BV 4939 TS, BV 5156 TS, BV 93817 TS, BV 93816 TS.  Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

Selanjutnya kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Sementaraitu , 2 unit kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan  PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua kapal beserta 9orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," pungkas Agus.

Tak hanya penangkapan kapal, intervensi kapal pengawas perikanan asing terhadap kapal pengawas perikanan Indonesia pun kembali terjadi. Jika sebelumnya, kapal pengawas perikanan Vietnam yang melakukan intervensi, kali ini, kapal pengawas perikanan Malaysia juga makin berani. Intervensi pun dilakukan di perairan Indonesia. Hal ini pun kembali dibenarkan Agus. “Ya, itu 3 April lalu,” katanya.

Intervensi oleh kapal Malaysia ini lantaran KPP Hiu 08 milik KKP menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Perairan ZEE Selat Malaka pada 3 April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper