Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan uji kendaraan listrik bersama pihak kepolisian. Peralatan untuk uji kendaraan pun segera disiapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjabarkan bahwa kesiapan pihaknya dalam menghadapi hadirnya mobil listrik di Indonesia.
“Kemarin sudah ada beberapa mobil listrik yang sudah siap diproduksi tetapi saat uji tipe masih belum sesuai dengan regulasi yang kami buat. Jadi, harus ada prauji sehingga apabila masih ada kekurangan masih bisa diperbaiki baru selanjutnya dilakukan uji tipe ketika mobilnya siap untuk produksi,” jelasnya, dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2019).
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang kendaraan listrik dari segi rumusan sudah selesai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sudah siap untuk melakukan uji tipe dan mempunyai kesempatan selama 2 tahun untuk menyelesaikan beberapa alat uji mobil listrik seperti pemeriksaan kerja baterai, dan noise atau suara kendaraannya.
“Untuk motor listrik kami sudah siap, tapi masih ada kesempatan selama 2 tahun untuk melengkapi alat ujinya karena ada beberapa alat uji untuk kendaraan Euro 4," katanya.
Namun, lanjutnya, kendaraan listrik tidak memerlukan uji kendaraan Euro 4 dan pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan serta mendorong agar industri kendaraan listrik ini bisa berkembang dengan baik.