Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resolusi Terumbu Karang Usulan Indonesia Disepakati PBB

Rancangan resolusi Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) disepakati dan diadopsi dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 (UNEA-4) yang berlangsug di Nairobi, Kenya, pada Jumat (15/3/2019).
Terumbu karang di Teluk Cenderawasih/Indonesia Travel
Terumbu karang di Teluk Cenderawasih/Indonesia Travel

Bisnis.com, JAKARTA--Rancangan resolusi Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) disepakati dan diadopsi dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 (UNEA-4) yang berlangsug di Nairobi, Kenya, pada Jumat (15/3/2019).

Sidang UNEA-4 merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini.

Dalam sidang tersebut, Indonesia diwakili oleh Dr. Suseno Sukoyono, Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai delegasi.

Suseno menyatakan, resolusi Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan yang diusung oleh Indonesia bersama Monako, serta didukung oleh Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan ini menjadi resolusi pertama yang disepakati oleh negara-negara anggota dari total 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang.

Resolusi tersebut mengajak dunia internasional untuk bekerjasama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk potensi dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.

“Salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk potensi dampak buruknya.  Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik,” ujar Suseno seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima, Selasa (1/4/2019).

Dia menambahkan, resolusi ini juga mendorong negara anggota agar berpartisipasi dalam Global Coral Reef Monitoring Network untuk menyusun laporan tentang status terumbu karang global pada tahun 2020.

Menurutnya, resolusi ini penting bagi dunia karena diperlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara untuk mengimplementasikan kebijakan terkait konservasi dan pengelolaan terumbu karang, baik di tingkat internasional, regional, maupun lokal.

Menindaklanjuti resolusi yang telah diadopsi ini, Indonesia bersama negara pengusung lainnya dan Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia telah menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait.

Sebagai informasi, keberadaan terumbu karang yang dikenal sebagai hutan hujan bagi ekosistem laut hanya berada pada kurang dari 1% total area laut dunia. Keberadaan terumbu karang sangat penting bagi ekosistem laut lantaran fungsinya sebagai rumah bagi seperempat dari seluruh spesies laut di dunia.

Kendati demikian, dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah kehilangan sekitar 50% terumbu karang akibat perubahan iklim dan ulah manusia.

“Kerusakan terumbu karang merupakan ancaman bagi ekosistem laut maupun manusia. Terumbu karang menyediakan potensi jasa lingkungan senilai US$11,9 tiriliun atau setara dengan Rp16,9 juta triliun per tahun bagi populasi 500 juta jiwa di dunia,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper