Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maksimalkan Dana Anggaran PUPR, PMK Direvisi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai akan dilakukan proses revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2017.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai akan dilakukan proses revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2017.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses revisi PMK agar dapat memaksimalkan dana anggaran.

"Memang diusulkan untuk proses PMK nya jadi bisa dipakai untuk tahun berikutnya PMK nya, yakni PMK 21/2017," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2019).

Sebagai informasi, PMK nomor 21/2017 ini berisi tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Menurut Endra saat ini memang jumlah anggaran untuk pembebasan tanah hanya bisa digantikan dalam tahun yang berjalan yakni tahun yang sama.

"Jadi ini dana BLU yg seharusnya memiliki fleksibilitas masih dapat digunakan lagi di tahun anggaran berikutnya itu nggak bisa begitu kan," paparnya.

Sehingga menurut Endra, setelah adanya revisi PMK ini dana anggaran ini dapat digunakan untuk multi years.

Sebagai informasi, LMAN pihaknya telah melakukan pembayaran PSN jalan tol sebesar Rp32,21 triliun yang berasal dari tiga alokasi tahun anggaran yakni tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Untuk PSN Jalan Tol tahun anggaran 2016 realisasinya Rp13,602 triliun, 2017 realisasinya Rp18,14 triliun dan 2018 realisasinya 0,469 triliun.

Apabila dirinci, menurut data LMAN per 1 Maret 2019, pada tahun anggaran 2016 LMAN telah membayar Rp13,60 triliun dari tagihan sebesar Rp13,90 triliun, untuk tahun anggaran 2017 telah dibayarkan Rp18,14 triliun dari tagihan sebesar Rp25,26 triliun dan tahun anggaran 2018 telah dibayarkan Rp0,469 triliun dari tagihan Rp0,593 triliun.

Adapun untuk sisanya masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol serta permasalahan tanah karakteristik khusus seperti Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah perhutani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper