Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5,41 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya sedang harap-harap cemas. Pasalnya, sampai menjelang detik-detik terakhir pelaporan SPT, realisasi kepatuhan WP masih jauh dari target.
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya sedang harap-harap cemas. Pasalnya, sampai menjelang detik-detik terakhir pelaporan SPT, realisasi kepatuhan WP masih jauh dari target.

Data Ditjen Pajak menunjukan, hingga Kamis malam realisasi kepatuhan formal mencapai 10,09 juta SPT atau masih kurang 5,41 juta SPT dari target sebesar 15,5 juta SPT tahun ini.

"Tadi malam 10,09 juta atau naik 10% dibandingkan tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (29/3/2019).

Meski masih cukup banyak yang harus dikumpulkan, namun otoritas pajak cukup optimis tahun ini target tahun ini bakal terealisasi. Pemerintah akan mengupayakan tahun ini lebih optimal setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan. 

"Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, WP tersebut memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan," jelasnya.

Adapun sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.

Melalui edaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantot Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan.

Bagi WP yang akan menyamapaikan SPT atau laporan jenis lainnya  di KPP atau KP2KP akan tetap dilayani pada hari Sabtu (30/3/2019) dengan jam layanan pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.

Sementara itu untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan  (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019) pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan hari Minggu pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.

Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal. Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh. Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.

Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper