Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diketahui tengah menggodok aturan baru terkait dengan tarif penerbangan komersial.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan saat ini aturan tersebut masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Hengki dalam siaran pers, Rabu (27/3/2019).
Dia menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Aturan baru tersebut akan diumumkan seusai proses penyusunan tersebut selesai dilakukan. “Kami segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.