Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak E-Commerce : Pemerintah Disarankan Tunda Penerapan

Penundaan Peraturan No. 210/PMK.010/2018 itu diperlukan agar tersedia waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace, yang notabene merupakan industi yang baru lahir.

Kabar24.com,JAKARTA — Pemerintah disarankan menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagaimana diketahui, aturan itu rencananya diberlakukan pada 1 April 2019.

Penundaan Peraturan No. 210/PMK.010/2018 itu diperlukan agar tersedia waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace, yang notabene merupakan industi yang baru lahir.

"Jangan sampai penerapan PMK 210/2018 memukul ekonomi digital nasional,” kata Stevanny Limuria, Deputy Head of Research and Analysis Katadata dalam diskusi mengemai aturan e-commerce, Kamis (28/3/2019).

Aturan baru ini mewajibkan pedagang yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp4,8 miliar dalam setahun untuk memungut PPN 10% dari pembeli dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP, tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Persoalannya, kata Stevanny, belum ada mekanisme yang efektif dan aturan terperinci mengenai penerapan aturan ini bagi media sosial. Padahal, sebagian besar transaksi e-commerce dilakukan via media sosial.

Berdasarkan survei IDEA pada 2017 di 10 kota di Indonesia, transaksi online melalui media sosial seperti facebook dan Instagram mencapai 66%. Hanya 16% penjual dan pembeli yang menggunakan platform marketplace.

Menurut dia, tingginya transaksi e-commerce di media-media sosial menunjukkan bahwa penerapan PMK 210/2018 sebagai upaya profiling dan memperluas basis wajib pajak dari merchant dan pedagang yang 99% merupakan pengusaha mikro, berpotensi sulit tercapai.

Hal lain yang perlu dicermati, kewajiban melaporkan NPWP dan NIK bagi pedagang dan penyedia jasa kepada penyedia platform marketplace dikhawatirkan akan mendorong perpindahan massal merchant dan para pedagang dari platform marketplace ke platform media sosial.

Pasalnya, belum ada mekanisme efektif dan aturan perpajakan yang terperinci serta mengikat untuk platform media sosial, seperti FB, Whatsapp, Instagram dan lainnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutid Center for Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti soal perlunya edukasi, khususnya kepada penjual di marketplace, bahwa fasilitas yang didapat oleh penjual e-commerce ketika mereka berdagang melalui media sosial akan sangat terbatas jika dibandingkan ketika mereka berdagang melalui platform marketplace.

Terlebih lagi platform e-commerce seperti marketplace punya kelebihan, yakni jaminan keamanan, reputasi penjual, dan juga riwayat transaksi penjualan.

Menurut dia, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebenarnya bisa mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK 210/2018.

Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce via media sosial. “Ini agar terjadi equal treatment pelakuan perpajakan terhadap semua platform e-commerce,” kata Yustinus.

Stevanny menambahkan, pemerintah juga perlu mengkaji alternatif solusi untuk mendapatkan data wajib pajak pelaku e-commerce. Salah satunya, melalui rekening bank milik merchant atau pedagang.

Mengingat, untuk bisa bertransaksi, mereka harus memiliki rekening bank yang didaftarkan ke pengelola marketplace. Dengan kata lain, pemerintah bisa mendapatkan data/profil pelaku e-commerce dari perbankan, tanpa harus meminta merchant menyerahkan NPWP dan NIK.

Jika pemerintah belum bisa mengeluarkan regulasi lanjutan yang khusus mengatur ketentuan perpajakan untuk transaksi e-commerce di media sosial, maka pemerintah ada baiknya menunda pelaksanaan PMK 210/2018 minimal selama dua tahun.

“Waktu dua tahun bisa dipakai juga untuk mengedukasi kesiapan penjual e-commerce mengenai ketentuan perpajakan,” kata pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper