Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia mengicar penambahahan penempatan tenaga kerja terlatih di Jepang. Peluang itu terbuka seiring revisi Undang-undang Keimigrasian di negara Sakura itu yang berlaku pada April 2019.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa terdapat sembilan negara yang akan mendapatkan kuota tambahan mengisi pasar tenaga kerja Jepang dengan berlakunya aturan baru itu. Setidaknya Jepang akan membutuhkan 345.150 pekerja baru untuk 14 kategori pekerjaan mulai dari perawat hingga industri.
“Kami dengan Pak Wapres [Wakil Presiden Jusuf Kalla] membahas bagaimana Indonesia bisa memanfaatkan peluang yang sedang ada di Jepang untuk menambah jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang,” kata Retno di Istana Wakil Presiden, Kamis (28/3/2019).
Retno menyebutkan untuk meningkatkan pengiriman tenaga kerja terampil ke Jepang ini, Kemeterian Luar Negeri tengah melakukan negoisasi terkait dengan Memorandum of Cooperation (MoC).
Disaat yang bersamaan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja akan menyiapkan infrastruktur berupa penyiapan tenaga kerja terampil yang siap dikirimkan.
“Bahasa adalah salah satu elemen yang sangat penting untuk bekerja. Oleh karena itu, bagaimana kita memperbanyak apa yang sudah ada mengenai pelatihan bahasa, kemudian bisa menjangkau balai-balai pelatihan yang lebih banyak,” katanya.