Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat sebanyak 9,3 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajaknya sampai saat ini.
Angka tersebut baru mencapai separuh dari total 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan institusinya menargetkan tingkat kepatuhan sebesar 85 persen pada tahun ini.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak setidaknya perlu memastikan terdapat 15,55 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan.
"Mudah mudahan bisa tercapai, karena yang melaporkan akan meningkat terus," ujarnya di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (27/3/2019).
Dirinya mengungkapkan institusinya bakal melakukan sejumlah upaya ekstra untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT menjelang tenggat.
Baca Juga
Salah satunya dengan memastikan setiap kantor pelayanan pajak tetap menerima pelayanan untuk masyarakat di hari Sabtu (30/3) mendatang. Hal tersebut dilakukan lantaran melihat adanya kecenderungan laporan SPT yang masuk akan menumpuk begitu menjelang tenggat.
"Apa yang kita bisa lakukan adalah fokus meperkuat layanan agar sistem tetap berjalan lancar. Kalau wajib pajak butuh bantuan, kita akan bantu dengan baik," ujarnya.
Hestu mengungkapkan institusinya akan melakukan pembinaan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT selepas tenggat yang ditetapkan.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti yang belum lapor, baik yang wajib pajak orang pribadi maupun yang wajib pajak badan. Setelah masa itu selesai tentunya kita akan melakukan pembinaan, karena kami tahu persis kok nanti siapa saja yang belum melapor," ujarnya.