Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aviliani Singgung Youtuber, Penerimaan Pajak Era Digital Harusnya Lebih Besar

Ekonom senior Indef, Aviliani, mengungkapkan terdapat banyak profesi informal baru di era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi ketimbang pekerja formal.
Ilustrasi YouTube./Bloomberg-Chris Ratcliffe
Ilustrasi YouTube./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi memungkinkan lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal.

Ekonom senior Indef, Aviliani, mengungkapkan terdapat banyak profesi informal baru di era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi ketimbang pekerja formal.

Dirinya mengumpamakan, Youtuber Atta Halilintar bahkan mampu memperoleh senilai Rp1,1 miliar setiap bulan dari pendapatan iklan melalui video unggahan.

Pendapatan tersebut jauh melampaui batas penghasilan tidak kena pajak senilai Rp54 juta per tahun. Hanya saja, pemerintah dinilainya belum cukup optimal menggali potensi penerimaan pajak dari sektor informal di era industry 4.0.

"Artinya jangan dilihat dari sektor formal atau informal. Tapi, perlu dilihat kalau memang termasuk pendapatan kena pajak, harus membayar pajak," ujarnya di dalam Diskusi 100 Ekonom Perempuan di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dirinya menilai porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industry 4.0. Hal tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi.

Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Meski masyarakat kelas menengah terus bertambah, tingkat kepatuhan pun belum mencapai 100 persen.

"Artinya, masyarakat kita kelas menengahnya terus meningkat, tapi kepatuhan membayar pajaknya masih rendah. Ini yang harus ditekankan, dengan era perkembangan teknologi, harusnya kita bisa memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar," ujarnya.

Penerimaan pajak penghasilan individu dalam APBN 2018 tercatat senilai Rp134,96 triliun atau tumbuh 14,60 persen. Sedangkan pajak penghasilan badan mencapai Rp 255,37 triliun atau tumbuh 22,63 persen.

Aviliani menyebut kenaikan penerimaan pajak dapat berdampak signifikan terhadap penyempitan defisit anggaran. Tahun ini defisit anggaran diestimasi mencapai Rp296 triliun atau sebesar 1,84 persen dari PDB.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengungkapkan tingkat kepatuhan merupakan gambaran atas kesadaran wajib pajak.

Terlebih sistem pemungutan pajak Indonesia menerapkan prinsip self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak terutang.

"Jadi kepatuhan membayar pajak dilakukan dengan kesadaran masing-masing," ujarnya.

Penerimaan pajak sampai Februari 2019 mencapai Rp160,85 triliun atau tumbuh 4,7 persen dibandingkan Februari 2018. Jumlah penerimaan pajak tersebut baru mencapai 10,2 persen dari target peneriman pajak dalam APBN 2019.

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dapat menyentuh Rp 1.577,6 triliun di sepanjang 2019. Target tersebut setara dengan kenaikan 18,3 persen atas realisasi penerimaan pajak 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper