Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Terakhir, 6,9 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Saat ini total WP yang telah melaporkan SPT sebanyak 8,6 juta atau mencapai 54,8 persen dari target kepatuhan formal tahun ini sebanyak 15,5 juta SPT.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Sepekan menjelang batas waktu pelaporan, sekitar 6,9 juta wajib pajak (WP) atau 44,5 persen belum melaporkan surat pemberutahuan atau SPT tahunan ke Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan saat ini total WP yang telah melaporkan SPT sebanyak 8,6 juta atau mencapai 54,8 persen dari target kepatuhan formal tahun ini sebanyak 15,5 juta SPT.

"SPT Tahunan yang telah masuk sampai tadi pagi sebanyak 8,628 juta dimana 93 persennya  atau 8,02 juta disampaikan melalui e-filing dan 600.000 secara manual dan e-SPT," kata Yoga, Senin (25/3/2019).

Dengan realisasi tersebut, Yoga menuturkan, terjadi peningkatan 10,78 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni 7,79 juta SPT tahunan.

"Dalam 8,6 juta SPT tersebut terdapat sebanyak 231.000 SPT Tahunan WP Badan,"tukasnya.

Jumlah WP yang wajib SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta. Kendati demikian, Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan formal sebanyak 15,5 juta atau naik dibandingkan tahun lalu.

Adapun untuk target ini memang cukup besar. Apalagi, dari catatan Bisnis, selama kurun lima tahun belakangan, rata-rata rasio kepatuhan WP tak lebih dari 64,8 persen.

Padahal,setiap tahun target penerimaan pajak  selalu naik. Naiknya target penerimaan pajak tersebut berkaitan dengan  berbagai capaian yang diinginkan pemerintah melaui APBN. Namun, dengan bantalan kepatuhan yang rendah, target-target tersebut terancam tertunda atau bahkan tak terealisir.

Untuk mengetahui penyebab rendahnya kepatuhan WP, sebenarnya bisa dimulai dengan membedah struktur yang menopang kepatuhan formal WP.

Cara membedahnya bisa dilakukan dengan membandingkan kepatuhan WP Orang Pribadi Karyawan, WP orang pribadi, maupun WP korporasi atau badan.

Dengan membandingkan antara ketiga jenis pajak tersebut, dapat diketahui gap yang selama ini terjadi di dalam pemenuhan kepatuhan formal tersebut.

Pertama, untuk WP OP karyawan atau jenis wajib pajak yang menyetor PPh 21. Dibandingkan dengan WP lainnya, kepatuhan baik formal maupun materiel (dilihat dari pembayaran pajak) WP OP karyawan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis WP lainnya. Kontribusinya ke penerimaan pajak bahkan lebih dari  10%.

Namun demikian, rata-rata rasio kepatuhan WP OP karyawan selama lima tahun belakangan sebesar 68%. Kendati lebih baik dibandingkan rata-rata kepatuhan secara umum, angka ini masih sangat rendah, apalagi dengan mekanisme pemajakan bagi karyawan yang dilakukan dengan witholding tax dan skema penyampaian kepatuhan yang relatif sederhana.

Kedua, WP korporasi, peran WP korporasi dalam penerimaan negara cukup besar. Pada tahun 2018, kontribusi penerimaan PPh badan ke penerimaan pajak senilai Rp254,37 triliun atau 20,4 persen dari total penerimaan pajak 2018 senilai Rp1.251,2 triliun.

Dari sisi kepatuhan, kepatuhan WP korporasi juga tergolong rendah. Rata-rata kepatuhan formal WP korporasi atau badan selama lima tahun terkhir tak lebih dari 57,2 persen. Angka yang sangat rendah jika dibandingkan dengan peran PPh badan ke penerimaan pajak yang mencapai 20,4 persen.

Ketiga, yakni WP orang pribadi yang merupakan kumpulan WP berpendapatan menengah sampai dengan WP superkaya pemilik korporasi yang menurut kajian Bank Dunia sekitar tiga tahun lalu, menikmati pertumbuhan ekonomi selama beberapa waktu terakhir.

Dari sisi kepatuhan, rata-rata kepatuhan WP OP selama lima tahun jauh di bawah rata-rata jenis WP lainnya yakni di angka 48,4 persen. Hal serupa juga terjadi pada kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak, yang kurang dari 1 persen pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper