Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajak Anggota DPR Lapor SPT & LHKPN, Bambang Soesatyo : Bukti Berantas Korupsi Sampai Akarnya

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus melakukan sosialisasi dan kampanye pelaporan pajak.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo./JIBI-Alif Nazzala Rizqi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo./JIBI-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta seluruh anggota DPR untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan saat membuka Coaching Clinic kerja sama DPR dan Direktorat Jenderal Pajak RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bambang menyatakan pelaporan oleh anggota DPR menjadi bukti dan komitmen DPR untuk ikut memberantas korupsi.

“Selain memudahkan para anggota DPR RI membuat laporan LHKPN, klinik tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen DPR RI dalam memerangi dan memberantas korupsi sampai ke akarnya," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (21/3/2019).

Kepatuhan DPR melaporkan LHKPN dan SPT menjadi bagian yang terpisahkan dari upaya menciptakan transparansi. Apalagi, pajak merupakan tulang punggung dari pembangunan Indonesia.

"Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dalam APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018, DPR RI dan Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786,4 triliun, meningkat dari outlook 2018 sebesar Rp 1.548 triliun. Untuk menyukseskannya, perlu kerja sama dan dukungan dari setiap wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak. Sehingga, bisa turut membangun Indonesia menjadi lebih baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak yang dengan berbagai sosialisasi dan kampanye, berhasil merealisasikan pelaporan SPT Wajib Pajak mencapai 12,5 juta SPT pada 2018.

Dengan besaran 9,87 juta, di antaranya dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,82 juta orang pribadi nonkaryawan dan 854.300 wajib pajak badan. Pada 2019, ditargetkan kepatuhan masyarakat melaporkan SPT mencapai 85%.

"Adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT juga didukung program tax amnesty yang dijalankan Pemerintah. Saya mengharapkan jumlah tersebut akan bertambah hingga menjelang penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019 mendatang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper