Bisnis.com, Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2019 untuk kategori lahan rumah tinggal. Hal itu disebutkan oleh Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Hayatina pada Bisnis belum lama ini.
“Untuk kategori rumah tinggal tidak akan ada kenaikan NJOP,” ujarnya.
Hayati mengatakan kenaikan NJOP akan diberlakukan untuk beberapa wilayah yang memiliki perubahan nilai bisnis serta lahan yang berada pada wilayah komersial seperti lahan dan bangunan yang berada di sekitar Mass Rapid Transit (MRT).
“Yang jelas untuk perumahan tidak naik, yang naik adalah lahan yang komersial seperti bangunan sekitar MRT. Sepanjang jalan itu nantinya akan tumbuh ekonomi dan meningkatkan aktivitas bisnis nah disitu ada sedikit kenaikan, tapi untuk rumah tinggal dipastikan tidak akan ada kenaikan,” ujarnya.
Meskipun demikian, ketetapan tersebut masih belum diresmikan karena finalisasi peraturan tersebut akan ditetapkan di akhir Maret mendatang.
Hayatina mengatakan bahwa perubahan dan kenaikan NJOP didasari oleh pergeseran nilai pasar. lanjutnya, perubahan pasar dipengaruhi oleh lingkungan yang mengalami peningkatan bisnis serta penambahan pembangunan sarana dan prasarana yang lebih komersil.
Baca Juga
Termasuk pembangunan beberapa stasiun MRT yang akan mengalami peningkatan sarana prasarana, pendukung, termasuk pembangunan mall. Selain itu, town house yang juga mengubah harga tanah masyarakat murah menjadi lebih tinggi.
“Saya tidak dapat mengucapkan secara mendetail karena masih belum disahkan. Namun yang jelas kebijakan dari pak Gubernur tidak akan menaikkan untuk NJOP lahan tempat tinggal,” ujarnya.