Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Pengangguran Mulai Tahun Ini, Hanya untuk 20.000 Korban PHK

Para korban PHK ini diberikan dua program melalui tunjangan pengangguran atau unemployment benefit (UB) dan dana pelatihan atau skill development fund (SDF).
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan program tunjangan dan pelatihan keterampilan kepada pengangguran bisa bergulir tahun ini. Saat ini, konsep program yang ditujukan bagi korban pemutusan hubungan kerja tersebut sedang dimatangkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, para korban PHK ini diberikan dua program melalui tunjangan pengangguran atau unemployment benefit (UB) dan dana pelatihan atau skill development fund (SDF).

Program unemployment benefit merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup selama masa pencarian kerja kembali. Sementara itu, program skill development fund akan diberikan retraining dan reskilling melalui balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki baik oleh pemerintah maupun swasta.

“Ini masih terus dimatangkan agar program ini berlanjut, tak hanya tahun ini saja, tetapi juga berlangsung pada tahun-tahun ke depan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/3).

Rencananya, program SDF dan UB ini akan dimulai pada pertengahan tahun ini dan diberikan kepada 20.000 orang korban PHK. Adapun, anggaran untuk program SDF dan UB ini tak hanya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Porsinya berapa persen APBN dan BPJS Ketenagakerjaan masih terus dikaji. Yang pasti ini sebagai bentuk perlindungan sosial pemerintah kepada para korban PHK,” ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat pemerintah harus memperbaiki terlebih dahulu data jumlah PHK di Indonesia sebelum program SDF dan UB ini dimulai.

Hal itu dikarenakan jumlah data pengangguran yang dimiliki pemerintah yang tak valid.

“Data PHK pemerintah itu dari tahun 2015 ke 2018 mencapai 74.804 orang, tetapi menurut data kami ada 1 juta orang yang terkena PHK pada 2015—2018,” tuturnya.

Dengan data jumlah pengangguran yang valid sesuai yang ada di lapangan, maka akan ter-cover dan dapat dilatih keterampilannya melalui program UB dan SDF ini.

Said juga berharap agar kuota pekerja yang akan dilatih ini tidak hanya 20.000 orang, tetapi bisa ditambah menjadi 50.000 orang. Hal itu dikarenakan jumlah PHK yang banyak mencapai 1 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper