Bisnis.com, SUKABUMI - Pemerintah mengatakan siap melakukan tindakan hukum yang tegas terkait pelaku penangkapan ikan ilegal.
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan hal itu terkait dengan 20 kapal perikanan yang ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia sepanjang Januari-Maret 2019. Para pelakunya akan ditindak.
"Kami tetap tegas. [Kami] tidak akan memberikan kelonggaran terhadap [para pelaku] yang melanggar aturan, apalagi soal illegal fishing kami tidak main-main soal itu," tuturnya tegas saat ditemui usai meninjau kondisi mangkraknya Dermaga di Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/3/2019).
Baru-baru ini, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Kali ini, KP Hiu Macan 01 mengamankan dua KIA berbendera Vietnam yang tengah melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyebutkan penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT.
Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Sejak Januari hingga 17 Maret 2019 KKP telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 16 Kapal Ilegal Asing (KIA) dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.