Bisnis.com, JAKARTA – Dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah memulai berbagai upaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) salah satunya dari sektor bangunan gedung.
Hal itu ditandai oleh terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012 – 2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi GRK yang bersumber dari bangunan gedung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, pada acara PUPR Expo 4.0 dengan tema Green Office di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Pakar Energy yang juga core Founder Green Building Council Indonesia (GBCI) Rana Yusuf Nasir juga membahas Konsep Green Merubah Penerapan Teknologi di Industri Bangunan.
Menurut Anita, Kementerian PUPR telah mengembangkan dan melaksanakan green building dan green site di Kampus Kementerian PUPR. Pengembangan Kampus PUPR diarahkan pada pengembangan kampus yang lebih luas ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih besar, zero run off dan, pembatasan sirkulasi kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, jalur pejalan kaki yang terintegrasi, termasuk untuk difabel dan pengembangan sistem Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) serta manajemen persampahan yang terintegrasi juga gencar dilakukan.
Baca Juga
“Selain itu juga dilakukan rain water harvesting, recycling dan reuse. Air hujan turun di area resapan dialirkan ke dalam drainase kawasan. Pada saat terjadi curah hujan tinggi, kelebihan aliran air disalurkan ke dua tampungan air bawah tanah dengan kapasitas total 1.200 m3 yang kemudian di daur ulang sebagai air untuk menyiram tanaman, flushing urinoir dan air cooling tower,” tambahnya.
Selain itu, dalam gedung PUPR tersebut juga dilengkapi gedung parkir motor dibangun setinggi 5 lantai dengan kapasitas sekitar 1.250 motor. Sebelum ada gedung parkir, parkir motor mengambil area yang cukup luas dan tidak tertata rapi.
Pada atap gedung dipasang panel surya dilengkapi teknologi PVROOF hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Permukiman, Balitbang Kementerian PUPR sehingga dapat mengurangi penggunaan daya listrik PLN bagi operasional gedung parkir yang dilengkapi lift tersebut. Dengan pemakaian PVROOF maka biaya pemakaian listrik gedung parkir bisa dihemat 50%.