Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, alias Automatic Exchange of Information (AEoI), diklaim mulai menampakkan hasil.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan berhasil mengidentifikasi sejumlah aset dalam bentuk rekening keuangan milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu Leli Listianawati mengatakan identifikasi aset-aset tersebut mengonfirmasi data yang selama ini menjadi acuan otoritas pajak untuk merumuskan kebijakan terkait pertukaran informasi itu.
"Jumlah ini hampir sama dengan dari naskah akademik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan," tuturnya di "Seminar Nasional Perpajakan" di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Leli menyebutkan bahwa tahun lalu, otoritas pajak telah menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi mitra. Tahun ini, Ditjen Pajak akan mengirimkan ke 81 yurisdiksi dan akan bertukar dengan 94 yurisdiksi partisipan.
"Yang jelas, ini nanti seperti naskah akademik Perppu," ungkapnya.
Dalam catatan Bisnis, untuk menelusuri jumlah harta Wajib Pajak (WP), bisa dilihat dari hasil implementasi amnesti pajak. Dari kebijakan tersebut, pemerintah mencatat jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.884,26 triliun.
Nilai itu terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan repatriasi yang semula berjumlah Rp146,7 triliun.
Namun , soal repatriasi, pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan. Pasalnya, dari komitmen Rp146,7 triliun dana yang direpatriasi, hanya Rp138 triliun yang telah direalisasikan dan selebihnya belum ada kejelasan hingga kini.