Bisnis, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melansir kelanjutan proyek jalan tol Pandaan - Malang bakal tergantung pada rekomendasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Proyek tersebut dihentikan seiring penemuan struktur bangunan yang diduga struktur cagar budaya.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu rekomendasi teknis dari BPCB terkait penemuan struktur bangunan tua di KM 37+700 proyek jalan tol Pandaan - Malang. "Mudah-mudahan dari mereka [BPCB] cepat keluar [rekomendais teknis]," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (13/3/2019).
Sebagaimana diketahui, benda, struktur, maupun bangunan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dalam beleid tersebut, ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar suatu benda, struktur, atau bangunan digolongkan sebagai cagar budaya.
Sejumlah kriteria itu adalah usia benda mencapai 50 tahun atau lebih dan punya arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), badan usaha pemegang konsesi jalan tol Pandaan - Malang menyatakan hingga saat ini struktur bangunan tua yang ditemukan belum dipastikan tergolong cagar budaya.
Direktur Utama JPM Agus Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima laporan penemuan tersebut pada 6 Maret 2019. Lokasi penemuan terletak di Desa Sekarpuro, Kelurahan Madyopuro, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Lokasi penemuan struktur bangunan tua menurut Agus terletak di right of way (ROW), sekitar 15 meter dari main road. Di lokasi tersebut juga ditemukan tumpukan batu merah yang terpendam satu meter dari permukaan tanah.
Baca Juga
Agus menerangkan, pihaknya sudah melaporkan penemuan benda yang diduga cagar budaya ke BPJT untuk menetapkan langkah lebih lanjut. Agus menyebut, laporan resmi dan BPCB dan kajian dari BPJT akan menentukan apakah JPM harus mengubah trase atau tindakan lainnya.
Saat ini, proyek pembangunan jalan tol Pandaan-Malang di km 37+700 dihentikan sementara hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Agus menyebut, lokasi penemuan struktur bangunan tua sudah disegel garis polisi.
Per 17 Februari 2019, progres pembebasan lahan di proyek ini telah mencapai 99,45% sedangkan progres fisik sebesar 85,21%. Panjang keseluruhan jalan tol ini mencapai 38,48 kiilometer dan terbagi ke dalam lima seksi.
Capaian 38,488 km tersebut telah mencapai 85,21%. Rencananya, Jalan Tol Pandaan-Malang akan terbagi atas lima seksi, yakni Seksi 1 (Pandaan-Purwodadi), Seksi 2 (Purwodadi-Lawang), Seksi 3 (Lawang-Pakis 1), Seksi 4 (Pakis 1-Pakis 2), dan Pakis 2-Malang (Seksi 5).