Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), badan usaha jalan tol pemegang konsesi tol Pandaan - Malang bakal berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) seiring penemuan struktur bangunan tua yang diduga benda cagar budaya.
Direktur Utama JPM Agus Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima laporan penemuan tersebut pada 6 Maret 2019. JPM kemudian menerjunkan tim untuk meninjau ke lokasi temuan di Desa Sekarpuro, Kelurahan Madyopuro, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lokasi tersebut berada di titik STA 37+700 proyek jalan tol Pandaan - Malang.
Lokasi penemuan struktur bangunan tua menurut Agus terletak di right of way (ROW), sekitar 15 meter dari main road. Di lokasi tersebut juga ditemukan tumpukan batu merah yang terpendam satu meter dari permukaan tanah.
Dia menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah benda yang ditemukan tergolong benda cagar budaya atau bukan. “Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan BPCB setempat untuk memastikannya,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (13/3/2019).
JPM sudah melaporkan penemuan benda yang diduga cagar budaya ke BPJT untuk menetapkan langkah lebih lanjut.Agus menyebut, laporan resmi dan BPCB dan kajian dari BPJT akan menentukan apakah JPM harus mengubah trase atau tindakan lainnya.
Saat ini, proyek pembangunan jalan tol Pandaan-Malang di km 37+700 dihentikan sementara hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Agus menyebut, lokasi penemuan struktur bangunan tua sudah disegel garis polisi.
Baca Juga
Secara keseluruhan, JPM melansir proyek jalan tol Pandaan - Malang tidak terganggu akibat penemuan struktur bangunan tua di km 37+700. JPM juga menyatakan target penyelesaian tidak berubah, yakni di kuartal/I 2019.
Per 17 Februari 2019, progres pembebasan lahan di proyek ini telah mencapai 99,45% sedangkan progres fisik sebesar 85,21%. Panjang keseluruhan jalan tol ini mencapai 38,48 kiilometer dan terbagi ke dalam lima seksi.