Bisnis.com, JAKARTA – Tanggal 9 Maret merupakan peringatan Hari Musik Nasional. Namun, tahun ini rasanya lebih “istimewa” dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Apa sebab?
Belum lama ini, industri musik nasional dan para pecinta musik Tanah Air ramai membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Alih-alih mendapat sambutan hangat, rancangan beleid justru mendapat kecaman.
RUU itu justru dipandang tak mengakomodasi para pemangku kepentingan, termasuk musisi. Akhirnya, usulan RUU itu pun ditarik kembali oleh anggota Komisi X DPR—yang juga musisi—Anang Hermansyah.
“Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan, juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja,” ucapnya dalam pernyataan resmi, Kamis (7/3/2019).
Anang berharap situasi di ekosistem musik kembali kondusif dan dapat berembuk dengan kepala dingin atas persoalan yang muncul.
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Dede Rizky Permana
Perkembangan industri musik juga mengikuti perkembangan teknologi secara keseluruhan. Para pegiat musik harus menerima fakta bahwa proses digitalisasi di ranah olah suara sudah merambah luas.
Ini menjadi tantangan yang harus dihadapi dan diperlakukan dengan strategi khusus. Belum lagi, masalah pembajakan karya musik, yang tampaknya masih terus terjadi.
Perkembangan dunia digital yang merambah sektor musik tidak serta merta membawa keuntungan bagi para pegiat musik di Indonesia. Kecilnya pendapatan yang dihasilkan dari digitalisasi musik menjadi salah satu sebabnya.
Saat ini, untuk mendengar musik masyarakat tak harus membeli karya musisi dalam bentuk fisik seperti kaset, CD, atau vinyl. Hanya dengan mengunduh aplikasi streaming musik seperti Spotify, Joox, atau Deezer, karya-karya band atau musisi seluruh dunia bisa dinikmati langsung dari gawai atau laptop pribadi.
Untuk mengakses berbagai layanan penyedia streaming musik tersebut, pengguna tidak harus berlangganan. Mereka bisa mendengar musik dari berbagai artis tanpa perlu mengeluarkan biaya, meski ada iklan yang harus didengar jika biaya langganan tak dikeluarkan.
Keberadaan sejumlah layanan streaming musik ini pun sudah bisa dinikmati masyarakat Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Banyak musisi dan band dari Indonesia yang juga sudah memasukkan karya-karyanya ke berbagai layanan streaming musik.
Meski mempermudah distribusi dan cara menikmati karya musik, ternyata belum banyak keuntungan yang diterima musisi dari perkembangan dunia digital, termasuk dalam hal materi.
Manajer Band Seringai Wendi Putranto mengatakan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan musik melalui dunia digital masih tak sebanding dengan penghasilan dari produk fisik.
"Kalau dari live music, tur, itu pendapatannya masih sama. Jadi bisa dibilang kesejahteraan para pegiat musik di era digital yang dihasilkan dari musik rekaman belum terlalu besar dan sebanding dengan era fisik dulu," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (8/3).
Kecilnya pendapatan pegiat musik di era digital salah satunya disebabkan banyaknya pelanggaran terkait pembayaran performing rights, atau hak atas penggunaan karya musisi di media televisi, radio, atau tempat-tempat komersial.
Spotify./Reuters-Christian Hartmann
Menurut Wendi, performance rights selama ini belum maksimal dibayarkan dan dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Padahal, banyak penggunaan karya musisi di tempat-tempat komersial atau tayangan televisi serta siaran radio.
"Memang sudah ada beberapa pihak yang bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan musisi seperti Bekraf [Badan Ekonomi Kreatif], terus Komisioner dari LMKN. Cuma, sampai saat ini belum maksimal kerja mereka," paparnya.
Penarikan dan distribusi royalti atas penggunaan karya musik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi tanggung jawab LMK. Lembaga itu adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.
Di Indonesia, ada delapan LMK yang beberapa di antaranya sudah berdiri belasan, bahkan puluhan tahun.
Ada tiga LMK Hak Cipta yang bertugas mengumpulkan serta membagikan royalti kepada pencipta lagu. Kemudian, 3 LMK Hak Terkait untuk membagikan royalti kepada artis dan 2 LMK Hak Terkait yang bertugas membagikan royalti kepada produser rekaman.
Sejak UU Hak Cipta terbit, pengumpulan dan pembagian royalti atas penggunaan karya musik dikoordinasikan LMKN, yang baru berdiri pada 2015.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Bekraf, sumbangan subsektor musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri kreatif pada 2016 hanya 0,48% dari total PDB sebesar Rp922,59 triliun.
Namun, survei ekonomi kreatif Bekraf-BPS 2017 menunjukkan bahwa subsektor ini masuk dalam empat besar subsektor dengan pertumbuhan tertinggi. Musik tumbuh 7,26%, berada di urutan kedua setelah desain komunikasi visual yang naik 10,26%.
Belum Maksimal
Wendi menganggap aturan mengenai royalti dan jaminan atas kesejahteraan pemusik sebenarnya sudah cukup memadai selama ini.
Dia menyebut keberadaan aturan soal musik dalam sejumlah aturan seperti UU Hak Cipta, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, dan draf RUU Ekonomi Kreatif. Tetapi, implementasi atas aturan yang ada dipandang belum maksimal.
Para peserta Konferensi Meja Potlot yang terdiri dari Anang Hermansyah, Glenn Fredly, Slank dan para perwakilan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan berpose bersama usai mencapai kesepakatan terkait pembatalan RUU Permusikan, Februari 2019./Istimewa
"Itu yang menurut saya harus ditegakkan. Jadi ada law enforcement dalam pasal-pasal di berbagai UU tersebut. Ini yang selama ini belum kelihatan, kerja-kerja dari aparatur keamanan untuk bisa melakukan penegakan hukum ini kadang masing hangat-hangat tahi ayam," jelasnya.
Lantaran menganggap aturan yang mengatur seputar dunia musik sudah cukup, Wendi berpendapat rencana pembuatan UU Permusikan sebaiknya dibatalkan. UU Permusikan dinilai tidak dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan pemusik di era digital.
Rancangan beleid itu dianggapnya terbentuk tanpa proses yang demokratis dan tidak mencerminkan aspirasi para pemangku kepentingan di industri musik. Oleh karena itu, RUU Permusikan dianggap harus dibatalkan sebelum digelarnya musyawarah musik nasional untuk membicarakan semua permasalahan di dunia permusikan Indonesia.
Wendi ingin ke depannya penegakan atas aturan-aturan yang melindungi hak-hak pemusik dilakukan dengan serius dan benar. Dia percaya keseriusan penegakan hukum dapat meningkatkan pendapatan pegiat musik di era digital.
"Kalau ada aturan yang jelas, pihak pengguna lagu, dalam hal ini TV dan radio, mereka juga akan patuh untuk membayar, karena kalau tidak bayar ada sanksinya dan penegakan hukumnya. Misalnya [pelanggar] bisa dipenjara atau bayar denda. Kalau sekarang kok kelihatannya belum, masih sebatas retorika," ucap Wendi.
Kedaulatan Musik Indonesia
Musisi Glenn Fredly menganggap digitalisasi musik yang terjadi saat ini merupakan tantangan terhadap kedaulatan musik di Indonesia. Dia menyatakan model bisnis baru wajar muncul akibat digitalisasi musik.
Oleh karena itu, Glenn menganggap kebijakan kolektif lintas sektoral diperlukan untuk melindungi industri musik di dalam negeri.
Musisi legendaris Iwan Fals bernyanyi menghibur penggemarnya pada konser bertajuk "Nyanyian yang Tersimpan" di Live Space SCBD, Jakarta, Minggu (16/12/2018) malam./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
"Artinya, kerja kolektif dan inisiatif positif dari para pelaku ekosistem musik, pemerintah, akademik serta dukungan private sector idealnya harus jalan bersama," ujarnya kepada Bisnis.
Kerja sama antar pemangku kepentingan di industri musik disebutnya sudah wajar terjadi di negara-negara lain. Contohnya, ada investasi besar antara pemerintah, pegiat musik, dan pihak swasta untuk menumbuhkan riset dan pengembangan musik di Uni Eropa (UE).
"Itu sebabnya inovasi, riset, dan pengembangan jadi utama bila kita ingin bersaing dan diakui dunia. Politik ekonomi berperan penting dalam hal ini, dimulai dari perlindungan serta pengelolaan ekosistem musik Tanah Air,” tegas Glenn.
Perkembangan digital juga turut disinggung oleh Anang dalam pernyataannya, di mana dia menyoroti persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan media digital seperti YouTube dan Facebook. Belum adanya aturan atas hal ini menjadi tantangan lain yang harus dihadapi dan dirumuskan perlakuannya.
Dengan berbagai tantangan yang menggunung, baik permasalahan lama yang belum usai maupun isu baru yang harus segera dipikirkan, sejauh ini industri musik Indonesia mampu membuktikan bisa bertahan dan berkembang hingga dikenal dunia. Namun, tentu, dibutuhkan dukungan semua pihak agar gaungnya bisa makin meluas.